
TL;DR
Pajak penghasilan orang pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak perseorangan, termasuk gaji, honorarium, dan keuntungan usaha. Tarifnya progresif: 5% untuk penghasilan kena pajak di bawah Rp60 juta per tahun hingga 35% untuk di atas Rp5 miliar. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang.
Setiap orang yang bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia wajib memahami pajak penghasilan orang pribadi. Bukan karena urusan pajak itu rumit, tapi karena salah paham soal kewajiban ini bisa berujung pada denda atau sanksi yang seharusnya bisa dihindari.
Pajak penghasilan orang pribadi, atau yang sering disebut PPh Orang Pribadi, adalah pajak yang dikenakan atas semua penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak perseorangan selama satu tahun pajak. Ini mencakup penghasilan dari pekerjaan tetap, pekerjaan bebas, usaha, investasi, hingga sumber lainnya. Berbeda dengan PPh Badan yang dikenakan pada perusahaan, PPh Orang Pribadi menyasar individu sebagai subjek pajaknya.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Orang Pribadi?
Tidak semua orang yang bekerja otomatis kena pajak penghasilan. Ada ambang batas penghasilan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Wajib pajak orang pribadi di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: subjek pajak dalam negeri (orang yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan) dan subjek pajak luar negeri (menerima penghasilan dari Indonesia tapi bukan penduduk tetap).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan di bawahnya seseorang tidak dikenai pajak sama sekali. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PTKP saat ini ditetapkan sebesar:
- Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak lajang
- Rp4.500.000 tambahan jika sudah menikah
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang
Artinya, karyawan lajang yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan (atau Rp54 juta per tahun) tidak perlu membayar PPh sama sekali.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Berlaku
Indonesia menganut sistem tarif progresif untuk PPh Orang Pribadi, artinya semakin tinggi penghasilan kena pajak (PKP), semakin tinggi pula tarif yang dikenakan. Namun perlu dipahami bahwa tarif tersebut hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang masuk di lapisan tersebut, bukan untuk seluruh penghasilan.
Berikut struktur tarif terbaru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7/2021 yang mulai berlaku penuh pada tahun pajak 2022:
- PKP sampai dengan Rp60.000.000: tarif 5%
- PKP Rp60.000.001 sampai Rp250.000.000: tarif 15%
- PKP Rp250.000.001 sampai Rp500.000.000: tarif 25%
- PKP Rp500.000.001 sampai Rp5.000.000.000: tarif 30%
- PKP di atas Rp5.000.000.000: tarif 35%
Lapisan tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar adalah penambahan baru dari UU HPP, sebelumnya lapisan tertinggi hanya sampai 30%. Ini perubahan signifikan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi.
Baca juga: Mengenal Kota Pagar Alam: Kota Wisata di Kaki Gunung Dempo
PPh 21: Pajak Penghasilan dari Pekerjaan
Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah, pajak penghasilan umumnya sudah dipotong langsung dari gaji setiap bulannya. Mekanisme pemotongan ini dikenal sebagai PPh Pasal 21. Pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan atau bendahara instansi, bertindak sebagai pemotong pajak yang menyetorkan pajak karyawan ke negara atas nama karyawan tersebut.
Sejak 1 Januari 2024, skema perhitungan PPh 21 mengalami perubahan dengan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dengan sistem ini, pemotongan pajak bulanan tidak lagi menghitung PTKP per bulan secara manual, melainkan menggunakan tabel tarif efektif yang sudah memperhitungkan PTKP di dalamnya. Ini membuat perhitungan bulanan lebih sederhana, meski perhitungan akhir tahun tetap menggunakan metode progresif seperti biasa.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, penerapan TER sejak 2024 bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pemberi kerja sekaligus meningkatkan kepatuhan.
PPh untuk Pengusaha dan Pekerja Bebas
Bagi wiraswastawan, freelancer, atau pelaku UMKM, mekanisme pembayaran pajak berbeda dari karyawan. Mereka tidak otomatis dipotong pajak oleh pemberi kerja, sehingga wajib menghitung dan membayar sendiri (sistem self-assessment).
Ada dua pilihan yang tersedia untuk kelompok ini. Pertama, menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet per bulan (berlaku untuk usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun, setelah perubahan dalam UU HPP). Ini jauh lebih sederhana karena tidak perlu menghitung laba bersih. Kedua, menggunakan perhitungan normal dengan tarif progresif berdasarkan PKP, yang lebih kompleks tapi bisa lebih menguntungkan jika biaya usaha tinggi.
Baca juga: Blog KUD Pagar Alam
Cara Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi
Selain membayar pajak sepanjang tahun (baik melalui pemotongan oleh pemberi kerja maupun pembayaran angsuran sendiri), wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi.
Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui layanan e-Filing di laman resmi DJP Online, dan bagi yang membutuhkan panduan perhitungan, tersedia pula alat bantu di Kalkulator Pajak DJP. Bagi karyawan yang hanya punya satu sumber penghasilan dan pajaknya sudah dipotong perusahaan, proses pelaporannya biasanya cukup singkat karena cukup mengonfirmasi data yang sudah terisi otomatis.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal untuk setiap pemotongan pajak yang berlaku. Artinya, memiliki NPWP dan patuh melapor SPT tahunan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga secara finansial menguntungkan bagi wajib pajak itu sendiri.

